,

Film Nasional Mulai Bergairah di Tahun 2016

Dunia perfilman khususnya film layar lebar Tanah Air sedang bergairah. Beberapa film berhasil menarik pehatian lebih dari 1 juta pasang mata setelah beberapa pekan penayangannya. Hal ini menunjukkan bahwa minat penggemar film Indonesia mengalami peningkatan.

Dari data yang dihimpun Cinema 21 per tanggal 24 Juli 2016, jumlah penonton film Indonesia sudah mencapai 16 juta penonton dalam waktu 7 bulan. Itu angka tertinggi sejak 2009, padahal perhitungan baru sampai tengah tahun. Angka ini merupakan angka yang fantastis, mengingat bahwa pada tahun sebelumnya total penonton bioksop Indonesia hanya mencapai angka 14,2 juta dalam waktu satu tahun.

“2016 adalah tahun yang cukup menggembirakan karena pada 24 Juli sudah mencapai 16 juta penonton dan di antaranya ada 7 film yang mencapai lebih dari 1 juta penonton,” ujar Catherine Keng, Corporate Secretray Cinema 21 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2016.

Menariknya, 88 persen dari angka yang cukup besar itu baru berasal dari tujuh film (data Juli 2016), yaitu:

– Ada Apa Dengan Cinta 2 (3,7 juta penonton)

– My Stupid Boss (3 juta penonton)

– Comic 8: Casino Kings Part 2 (1,8 juta penonton)

– Koala Kumal (1,8 juta penonton)

– Rudy Habibie (2 juta penonton)

– ILY from 38.000 feet (1,6 juta penonton)

– London Love Story (1,1 juta penonton)

Cinema 2 juga memberikan penghargaan untuk tujuh film tersebut karena menyumbang 88% jumlah penonton film Indonesia di pertengahan tahun 2016 ini. Ini artinya, 61 film lokal lain (film Indonesia yang tayang 2016 sebanyak 68) berebut dua juta penonton sisanya.

Itu baru berdasarkan data Cinema 2, yang menguasai 80 persen layar di Indonesia. Belum lagi beberapa bioskop independen dan dua pesaing besar. Berkat film-film itu, market share film nasional pun ikut meningkat. Dari 20 persen pada 2015 dengan jumlah layar 1.111, menjadi 30 persen sampai tengah tahun ini dari 1.188 layar. Memang masih kalah dibanding 2008, saat market share film nasional sampai 55 persen terhadap total penonton. Penonton film asing tahun ini memang tinggi, 53,3 juta, tapi minat terhadap film Indonesia tidak kalah besar.

Dari angin segar itu dunia perfilman berharap gairah menonton film Indonesia bisa tetap terjaga. Cinema 21 bahkan menargetkan, sampai akhir tahun ini jumlah penonton film Indonesia bisa mencapai 25 juta orang. Tidak mustahil, selama gairahnya ada.

Mira Lesmana, sutradara film, menekankan pentingnya memelihara gairah itu. Sebagai sineas, ia melakukannya lewat film-film berkualitas. Mira mengaku selalu mencoba ‘menggelitik’ gairah itu ketika perfilman Indonesia mulai lesu.

“Ada kalanya lesu, tidak ada film Indonesia. Makanya dulu bikin Petualangan Sherina, AADC. Tahun lalu mencoba bikin Pendekar Tongkat Emas tapi tidak tembus. Tahun iniAADC 2 berhasil menggairahkan kembali,” kata Mira sebelum dianugerahi penghargaan.

Menurutnya, membangkitkan gairah juga harus memerhatikan penonton. Apa yang mereka mau, bukan hanya apa yang diinginkan sineas. “Kita harus memberikan hal lebih kepada penonton karena mereka bayar. Orang itu memilih [film], jadi kita yang harus paham kebutuhan mereka,” tutur Mira.

Saat tulisan ini dibuat dan diturunkan, bulan September ini, film besutan Anggy Umbara, Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1, telah menembus angka 2,3 juta penonton dalam waktu hanya 5 hari dan terus berjalan.

Suksesnya ketujuh film menggairahkan perfilman nasional, diapresiasi pemerintah. Maman Wijaya dari Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengakui prestasi itu sangat hebat. Film-film itu bisa besar bahkan sebelum pemerintah memberi dukungan apa pun.

Salah satu upaya kementerian mendukung film Indonesia, menurut Maman, adalah dengan menerapkan sistem kuota seperti di China. Merujuk pada apa yang tertulis di Pasal 32 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, kuota untuk film lokal dan impor adalah 60:40.

“Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut,” demikian bunyi undang-undang itu.

Sayangnya, Maman mengatakan, hingga saat ini sistem itu belum bisa dijalankan. “Karena aturan teknisnya, berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri belum ada,” ia menjelaskan.

Meskipun, sistem kuota yang termaktub dalam UU itu anehnya tidak punya konsekuensi hukum. Tidak ada sanksi jelas jika pengusaha bioskop melanggar Pasal 32 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman itu. Jelas, saat ini bioskop masih menyediakan lebih banyak layar untuk film impor, karena mereka juga lebih banyak merilis karya.

Catherine mengatakan kepada media bulan lalu, kuota itu tidak realistis. “Kalau 20 sampai 30 persen itu lebih realistis,” katanya. Sebab saat ini produksi film nasional belum sebanyak impor. Jika tetap harus memenuhi kuota, Catherine mempertanyakan, siapa yang menambal sisa kuota yang ada?

“Khawatirnya aturan itu melindungi film-film yang tidak mutu dan tidak diminati yang hanya mengatasnamakan film nasional. Penonton dan citra film nasional lah yang nantinya dirugikan,” jelasnya.

Lagipula, berdasarkan penelitian Entgroup tentang box office di China, bahkan kontribusi film lokal mereka yang dikenal kuat pun tidak sampai 60 persen. Dari penelitian yang dirilis 2015 itu, kontribusi film domestik tertinggi di China hanya 59 persen.

Itu terjadi pada 2013, setelah pada 2012 kontribusi film lokal hanya 48 persen sementara film impor sampai 52 persen. Terakhir, pada 2014 kontribusi film lokal China turun menjadi 55 persen. Namun itu masih di atas film impor yang kontribusinya 45 persen, naik empat persen dari tahun sebelumnya yang jatuh di 41 persen.

China layak menjadi perbandingan karena ia akan menjadi pasar film terbesar di dunia, termasuk bagi Hollywood. Namun apa yang terjadi di China juga tak bisa serta-merta disamakan dengan perfilman Indonesia.

Menanggapi keluhan bioskop soal jumlah film yang tak mencukupi jika kuota diberlakukan, Maman santai. Menurutnya, jika keberatan bioskop hanya soal ketidaktersiadaan stok film yang memadai, masih bisa diperbaiki.

“Ketersediaannya harus ditingkatkan. Cara yang dilakukan adalah mendorong peningkatan produksi melalui peningkatan kapasitas insan perfilman dengan pelatihan, workshop, fasilitasi pembuatan film, dan penyelenggaraan pendidikan film,” Maman menjabarkan.

Ia menegaskan, kuota masih tetap akan diberlakukan karena itu cara terbaik memproteksi perfilman Indonesia. Apalagi sebentara lagi makin banyak investasi, produksi, dan distribusi film asing, yang masuk berkat dibukanya Daftar Negatif Investasi.

Penulis

Kinescope Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *