Kemenkominfo mengklaim telah memblokir 22 situs yang diduga menayangkan film produksi Indonesia, khususnya film dari anggota Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), lewat unduhan atau streaming ilegal. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa upaya ini selain menanggapi aduan APROFI pada 15 Agustus tentang situs terkait, juga sebagai upaya melindungi karya produsen film nasional. Hal ini dikatakan dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Serbaguna Kementrian Kominfo, Medan Merdeka Barat pada Agustus lalu.
“Yang ditawarkan di dunia maya tidak sesuai aturan yang berlaku. Demi memproteksi HAKI kita dari sisi kesenian harus kami blokir,” kata Rudiantara. “Pemerintah ingin melindungi karya seniman Indonesia. Kerugian yang diderita oleh pencipta karya di Indonesia ini sudah luar biasa,” pungkasnya.
Dirjen HAKI, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa dua ancaman besar yang kini dihadapi industri perfilman dalam sektor pembajakan dan pelanggaran HAKI adalah penggandaan VCD dan DVD serta penyebaran ilegal melalui internet. Terkait dengan pemblokiran, Ramli menyampaikan kesiapan implementasi Permen Bersama ini, yaitu pemblokiran akses akan dilakukan setelah 1 x 24 jam setelah delik aduan diterima Dirjen HAKI.
“Yang paling beresiko menghadapi pembajakan dan pelanggaran HAKI di internet adalah film. Kalau lagu dia didengar berkali bisa, tapi film begitu rilis, didownload, setelah itu tidak ditonton lagi,” jelas Ramli.
Fauzan Zidni, salah seorang pengurus APROFI, mengatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah menutup situs pelanggar HAKI. Menurut Fauzan, upaya ini adalah langkah nyata mendukung industri perfilman nasional.
“Dulu lolos dari bioskop ke DVD, sekarang pasar DVD juga udah enggak ada karena semuanya langsung dibajak ke internet. Karena banyak bajakan online Itu membuat jasa streaming resmi enggan investasi di Indonesia. Jadi dampaknya tidak ada additional income bagi produser,” ucap Fauzan.
Fauzan berujar bahwa ada kurang lebih 24 film Indonesia yang dibajak di situs-situs tersebut. Menurutnya film-film tersebut dapat disebut sebagai film box office, di antaranya adalah The Raid 1 dan 2, Modus Anomali, Laskar Pelangi.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly yang datang terlambat setelah jumpa pers selesai mengatakan bahwa Kemenkumham dan Dirjen HAKI siap menerima delik aduan. Menurutnya, pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kan sangat tidak baik untuk perkembangan industri dan inovasi di industri film, musik dan yang berkenaan dengan hak cipta, ini kan ekonomi kreatif kita. Yang kita urusi websitenya, kalau mencari orangnya akan ribet. Kita enggak tahu dimana barang itu,” ujar Yasonna.
Berikut adalah daftar 22 situs yang akan ditutup hak aksesnya oleh Kemenkominfo:
1. Ganool.com
2. Ganool.co.id
3. Ganool.in
4. Nontonmovie.com
5. Bioskops.com
6. Ganool.ca
7. Kilasan.to
8. Thepiratebay.se
9. Downloadfilmbaru.com
10. 21filmcinema.com
11. Gudangfilm.caa.im
12. Movie76.com
13. Isohunt.to
14. Cinemaindo.net
15. Bioskop24.net
16. Unduhfilm21.net
17. Bioskopkita.com
18. Downloadfilem.com
19. Comotin.net
20. Movie2k.ti
21. Unduhmovie.com
22. 21sinema.com